Cegah Pencucian Uang, Ditjen AHU Gelar Sosialisasi ‘Benefical Ownership’ di Medan

Beneficial Ownership

topmetro.news – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengadakan Sosialisasi Tentang Penguatan dan Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Bagi Korporasi, bertempat di Aula Hotel JW Marriot, Medan Sumatera Utara, Kamis (25/7/2019).

Acara diawali laporan panitia penyelenggara oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Kurniaman Telaumbanua. Dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Sambutan ini diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Agustinus Pardede. Lalu sambutan serta sekaligus dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Ditjen AHU Kemenkumham RI Danan Purnomo.

Sosialisasi Kebijakan

Dalam sambutannya, Kadiv Yankum menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum setiap tahunnya selalu melahirkan kebijakan-kebijakan yang baru.

“Dan kiranya perlu untuk dilakukan sosialisasi kepada masyarakat luas. Karena terkait dengan peraturan yang baru saja diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Salah satunya yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengenalan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Sebagai output dari penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenkumham dengan lima kementerian terkait tentang Penguatan dan Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Bagi Korporasi,” paparnya.

Setelah pembukaan dilanjutkan dengan agenda diskusi dan pemaparan materi oleh empat orang narasumber. Yakni Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkemham RI Daulat Pandapotan, Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU Kemenkemham RI Santun Siregar. Spesialis Hukum Senior Direktorat Hukum PPATK Isnu Darmawan dan Spesialis Kerjasama Komisi Pemberantasan Korupsi Ahmad Taufik.

Moderator adalah Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Kurniaman Telaumbanua. Rangkaian acara itu diakhiri dengan sesi diskusi bersama atau tanya-jawab.

sumber | Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumut

Related posts

Leave a Comment